PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN PINRANG

Profil

SEKILAS PPID KABUPATEN PINRANG

"KAREBANA PENRANG"

Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat, sebagai tindak lanjut hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 Tahun 2018. Serta Kemudian menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor 490/276/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Tugas dan Wewenang

PPID Utama bertugas:

·         menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;

·         menyusun  laporan  pelaksanaan  kebijakan  Informasi  dan Dokumentasi; 

·      mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan  Informasi  dan  dokumentasi dari PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional; 

·         menyimpan, mendokumentasikan,  menyediakan  dan  memberi pelayanan Informasi kepada publik; 

·         melakukan verifikasi bahan Informasi Publik; 

·         melakukan uji konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan; 

·         melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;  

·         menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

·     melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi  yang dilakukan oleh PPID Pembantu; 

·         melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; 

·         mengesahkan  Informasi  dan  Dokumentasi  yang  layak  untuk dipublikasikan; 

·     menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat  Fungsional untuk  mengumpulkan,  mengelola  dan  memelihara   Informasi dan Dokumentasi; dan

·      membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi untuk menangani  sengketa  Informasi  yang  ditetapkan  melalui Keputusan Atasan PPID;



Dalam rangka melaksanakan tugas, PPID Utama berwenang:

 a.     menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 b.     meminta dan memperoleh Informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;

 c.     mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

 d.      menentukan atau menetapkan suatu Informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;

 e.     mendelegasikan pemenuhan permohonan Informasi kepada PPID Pembantu; dan

  f.     menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. 

Struktur, Visi dan Misi


Standar Layanan


Pengumuman Informasi Publik

PPID KABUPATEN PINRANG Sudah terbentuk sejak tahun 2013 ditandai dengan lahirnya Peraturan Bupati Pinrang No. 47 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang, yang kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati Pinrang No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang, namun seiring waktu berjalan terjadi perubahan SOTK sehingga Perbup tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Pinrang No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pinrang No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase