Informasi
"KAREBANA PENRANG"
Kabupaten Pinrang
dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik bagi
masyarakat, sebagai tindak lanjut hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pinrang
telah mengeluarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang
yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 Tahun 2018. Serta Kemudian menunjuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan
Bupati Pinrang Nomor 490/276/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi Dan
Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang.
PPID Utama bertugas:
·
menyusun dan melaksanakan
kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
·
menyusun laporan
pelaksanaan kebijakan Informasi
dan Dokumentasi;
· mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan
pengumpulan bahan Informasi dan
dokumentasi dari PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional;
·
menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan
dan memberi pelayanan Informasi
kepada publik;
·
melakukan verifikasi bahan Informasi
Publik;
·
melakukan uji konsekuensi atas Informasi
yang dikecualikan;
·
melakukan pemutakhiran Informasi dan
Dokumentasi;
·
menyediakan Informasi dan Dokumentasi
untuk diakses oleh masyarakat;
· melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
·
melaksanakan
rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan
kebutuhan;
·
mengesahkan Informasi
dan Dokumentasi yang
layak untuk dipublikasikan;
· menugaskan
PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan,
mengelola dan memelihara Informasi dan Dokumentasi; dan
· membentuk
tim fasilitasi penanganan sengketa informasi untuk menangani sengketa
Informasi yang ditetapkan
melalui Keputusan Atasan PPID;
Dalam rangka melaksanakan tugas,
PPID Utama berwenang:
a.
menolak
memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. meminta dan
memperoleh Informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan
kerjanya;
c.
mengoordinasikan
pemberian pelayanan Informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional
yang menjadi cakupan kerjanya;
d.
menentukan atau
menetapkan suatu Informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
e.
mendelegasikan
pemenuhan permohonan Informasi kepada PPID Pembantu; dan
f. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional
untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk
kebutuhan organisasi.
PPID KABUPATEN PINRANG Sudah terbentuk sejak tahun 2013 ditandai dengan lahirnya Peraturan Bupati Pinrang No. 47 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang, yang kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati Pinrang No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang, namun seiring waktu berjalan terjadi perubahan SOTK sehingga Perbup tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Pinrang No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pinrang No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang.